"(Keuntungan) 10 persen pun masih melebihi (tidak wajar) jika kita bandingkan misalnya dengan deposito, suku bunga yang wajar atau bisnis apa saja bila dijalankan ditengah pandemi covid ini," tutur dia.
Selain itu, masyarakat juga harus waspada terhadap praktik investasi get member yang menjanjikan bonus bila berhasil menarik orang banyak. Sebab, praktik tersebut bisa merugikan masyarakat.
“Bahkan ada praktik member get member, sehingga di samping keuntungan yang menjanjikan itu, juga ada bonus lagi kalau bisa menarik keluarga atau kerabat yang bisa satu keluarga jadi korban karene ada praktik member get member,” kata Wiwit.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam menjalankan aksinya para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen kepada para korbannya.
"Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober dan November 2021, namun korban (investor yang dijaring pelaku YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Rabu (8/6/2022).