JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat akibat investasi fiktif atau bodong sepanjang 2017 sampai 2022 mencapai Rp21 triliun. Besarnya angka kerugian tercatat berbeda-beda di setiap tahunnya.
"Ditahun 2017 Rp4,4 Triliun. Kemudian ada penurunan di 2018 Rp1,4,Triliun. Pada tahun 2019 naik lagi Rp 4 Triliun lebih, dan tahun 2020 Rp5,9 Triliun. Terakhir, pada 2021 ada penurunan Rp2,5Triliun," ucap Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi pada OJK RI, Wiwit Puspasari di Mapolrestro Jakbar, dikutip Kamis (9/6/2022).
“Sementara 2022 data Mei, belum sampai semester 1 sudah Rp 2,9 Triliun,” kata dia.
Jumlah tersebut, terhitung berdasarkan hasil ungkapan pihak kepolisian. Bahkan menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah terus meningkat lantaran masih banyak kasus investasi bodong yang belum ditangani oleh pihak kepolisian.
“Jadi masih ada potensi kerugian yang belum diketahui,” ujar dia.
Oleh karena itu, Wiwit mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap sejumlah investasi fiktif atau ilegal yang menawarkan keuntungan cepat dalam waktu singkat.