OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

Rohman Wibowo
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten hingga Agustus 2026, yang merupakan bagian dari 1.277 tindakan untuk meningkatkan kepatuhan pasar modal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OJK Terbitkan 93 Surat Sanksi

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran regulasi pasar modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi.

Rinciannya terdiri atas denda finansial dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada emiten. OJK juga menindak jajaran direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek beserta direksinya, akuntan publik (AP), kantor akuntan publik (KAP), pemegang saham, pemegang saham pengendali, hingga pihak terafiliasi yang terbukti menyebabkan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang ditemukan mencakup penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti saat penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), penyajian dan audit laporan keuangan, serta kelalaian memenuhi kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali atau buyback.

OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), mekanisme penunjukan AP dan KAP, keterbukaan informasi, hingga penerapan prinsip tata kelola perusahaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

BEI Ungkap Sejumlah Calon Emiten Tunda Gelar IPO, Ini Alasannya

4 hari lalu

Uji Coba Harga Minimum Saham Rp1, BEI Ungkap Hasilnya

5 hari lalu

BEI dan MNC Sekuritas Pecahkan Rekor MURI Peresmian Galeri Investasi Terbanyak secara Serentak

20 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal