OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

Rohman Wibowo
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten hingga Agustus 2026, yang merupakan bagian dari 1.277 tindakan untuk meningkatkan kepatuhan pasar modal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, hingga larangan yang telah diterbitkan OJK untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri pasar modal.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum terus diperkuat untuk menjaga integritas pasar modal sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

"Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Agus dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, berikut 22 emiten yang dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal:

1. PT Bakrie Telecom Tbk
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
3. PT Trada Alam Minera Tbk
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
12. PT Fimperkasa Utama Tbk
13. PT Ever Shine Tex Tbk
14. PT Bakrie & Brothers Tbk
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
18. PT Ifishdeco Tbk
19. PT Darmi Bersaudara Tbk
20. PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

BEI Ungkap Sejumlah Calon Emiten Tunda Gelar IPO, Ini Alasannya

4 hari lalu

Uji Coba Harga Minimum Saham Rp1, BEI Ungkap Hasilnya

4 hari lalu

BEI dan MNC Sekuritas Pecahkan Rekor MURI Peresmian Galeri Investasi Terbanyak secara Serentak

20 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal