JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, hingga larangan yang telah diterbitkan OJK untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri pasar modal.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum terus diperkuat untuk menjaga integritas pasar modal sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
"Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Agus dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, berikut 22 emiten yang dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal:
1. PT Bakrie Telecom Tbk
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
3. PT Trada Alam Minera Tbk
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
12. PT Fimperkasa Utama Tbk
13. PT Ever Shine Tex Tbk
14. PT Bakrie & Brothers Tbk
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
18. PT Ifishdeco Tbk
19. PT Darmi Bersaudara Tbk
20. PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk