OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

Rohman Wibowo
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten hingga Agustus 2026, yang merupakan bagian dari 1.277 tindakan untuk meningkatkan kepatuhan pasar modal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," kata dia. 

Selain penindakan terhadap pelanggaran regulasi operasional, OJK juga memantau kepatuhan pelaporan emiten dan perusahaan publik.

Untuk pelanggaran pelaporan, regulator telah menerbitkan 1.184 sanksi administratif dengan akumulasi denda mencapai Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.

Mayoritas sanksi berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala, yakni sebanyak 876 sanksi denda dengan total Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil menyumbang 91 sanksi denda senilai Rp7,87 miliar.

Pelanggaran pelaporan terkait tata kelola tercatat sebanyak 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis.

Adapun sanksi atas keterlambatan pelaporan oleh profesi penunjang pasar modal tercatat sebanyak delapan sanksi denda dengan nilai Rp32,3 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

BEI Ungkap Sejumlah Calon Emiten Tunda Gelar IPO, Ini Alasannya

4 hari lalu

Uji Coba Harga Minimum Saham Rp1, BEI Ungkap Hasilnya

5 hari lalu

BEI dan MNC Sekuritas Pecahkan Rekor MURI Peresmian Galeri Investasi Terbanyak secara Serentak

20 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal