OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi

Anggie
Ilustrasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp381 triliun di Bank Himbara. (Foto: freepik)

Di sisi lain, OJK merekomendasikan agar pemerintah tidak menarik dana tersebut secara sekaligus. Penarikan SAL dinilai perlu dilakukan secara berkala dan bertahap untuk menghindari gangguan terhadap struktur likuiditas perbankan.

Dian menjelaskan, perbankan menghadapi risiko mismatch karena dana pihak ketiga (DPK) pada umumnya memiliki jangka waktu lebih pendek, sedangkan kredit yang disalurkan bank cenderung memiliki tenor lebih panjang.

“Karena perbankan itu pada umumnya mis-match, antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit itu kan jangka panjang, DPK biasanya jangka pendek kan, nah ini kan harus, kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan Intinya itu,” jelasnya.

Namun, rapat KSSK bersama Komisi XI DPR RI belum menghasilkan keputusan formal baru terkait durasi perpanjangan penempatan dana SAL. Dian menyebut pembahasan yang berlangsung masih bersifat umum dan akan dilanjutkan dalam kesempatan berikutnya.

“Saya kira kita tidak mengambil keputusan itu, tadi diskusi masih umum karena ini Pak Menteri (Purbaya) ada keperluan, nanti akan dilanjutkan mungkin berikutnya,” ujar Dian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

6 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

6 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

8 hari lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal