JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melaksanakan kajian cepat tentang penyelenggaraan persidangan online di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kajian Ombudsman dilakukan terhadap 16 Pengadilan Negeri (PN) dan dalam hasil kajiannya ditemukan adanya potensi maladministrasi yaitu penundaan berlarut dalam pelaksanaan sidang.
Pelaksanaan pengambilan data kajian dengan melakukan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi. Sementara itu, ruang lingkup kajian meliputi 16 PN, yaitu PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, penundaan berlarut dalam pelaksanaan sidang ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih lagi jika terdapat kendala teknis di tengah-tengah jalannya sidang.
"Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan,” katanya dalam keteranfan tertulis di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Sementara itu, FGD antara Ombudsman dengan beberapa organisasi bantuan hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual. Seperti, keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, dan penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa.