Operasi Patuh Jaya, Polisi Masih Temukan Banyak Pengguna Rotator Ilegal

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi. Polisi menilang ratusan pengguna kendraaan yang menggunakan rotator tidak sesuai aturan (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Selama Operasi Patuh Jaya 2021 sejak 20 September- 3 Oktober 2021 polisi menindak sebanyak 144 kendaraan penggunaan rotator. Penilangan dan penyitaan terhadap rotator kendaraan dilakukan karena telah terbukti melanggar aturan. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penindakan pada kendaraan pengguna rotator dilakukan setelah mendapat instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Penggunaan rotator harus memiliki aturan. 

"Jenis pelanggaran penggunaan rotator sebanyak 144," kata Argo kepada MNC, Senin (4/10/2021). 

Selain penggunaan rotator, polisi juga melakukan penindakan pada kendaraan pengguna kenalpot bising. Sebab dua hal itu menjadi fokus Operasi Patuh Jaya 2021. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 menit lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

10 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

15 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

23 jam lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal