Operasi Patuh Jaya, Polisi Masih Temukan Banyak Pengguna Rotator Ilegal

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi. Polisi menilang ratusan pengguna kendraaan yang menggunakan rotator tidak sesuai aturan (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Selama Operasi Patuh Jaya 2021 sejak 20 September- 3 Oktober 2021 polisi menindak sebanyak 144 kendaraan penggunaan rotator. Penilangan dan penyitaan terhadap rotator kendaraan dilakukan karena telah terbukti melanggar aturan. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penindakan pada kendaraan pengguna rotator dilakukan setelah mendapat instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Penggunaan rotator harus memiliki aturan. 

"Jenis pelanggaran penggunaan rotator sebanyak 144," kata Argo kepada MNC, Senin (4/10/2021). 

Selain penggunaan rotator, polisi juga melakukan penindakan pada kendaraan pengguna kenalpot bising. Sebab dua hal itu menjadi fokus Operasi Patuh Jaya 2021. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 menit lalu

Bertambah, Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Jadi 15 Orang

Megapolitan
3 jam lalu

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Kramat Jati Belum Teridentifikasi

Megapolitan
4 jam lalu

Polda Metro Bentuk Posko Crisis Center, Fokus Tangani Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Buletin
2 hari lalu

Fakta Baru Kasus ART di Benhil, Korban Tewas Ternyata Masih Berusia 15 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal