Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK

Reza Fajri
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir. (Foto: Ilustrasi AI)

MK juga meminta operator menyediakan berbagai pilihan perlindungan bagi pelanggan. Bentuknya dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara.

Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan memberikan informasi yang transparan mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus mudah dipahami oleh pelanggan.

Konsekuensi jika Operator Tidak Mematuhi

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Artinya, penafsiran hukum yang diberikan Mahkamah wajib menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan.

Putusan tersebut, operator seluler tidak dapat lagi semata-mata menerapkan kebijakan penghangusan kuota tanpa menyediakan pilihan perlindungan sebagaimana dimaknai MK. Apabila masih menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan putusan tersebut, operator berpotensi menghadapi sengketa hukum maupun pengawasan dari regulator sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, putusan MK tidak mengatur sanksi administratif atau pidana secara langsung terhadap operator. Penerapan teknis, pengawasan, dan penyesuaian regulasi menjadi kewenangan pemerintah, khususnya kementerian yang membidangi urusan telekomunikasi serta lembaga pengawas terkait.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
20 jam lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

5 hari lalu

MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan

10 hari lalu

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus, DPR Desak Operator Sesuaikan Layanan

11 hari lalu

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus meski Masa Aktif Berakhir, Ini Kata Menkomdigi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal