Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK

Reza Fajri
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir. (Foto: Ilustrasi AI)

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan.

"Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," katanya.

Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menilai praktik penghangusan kuota internet tanpa kompensasi merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta keadilan.

Atas putusan tersebut, pelanggan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperoleh perlindungan atas sisa kuota internet yang telah dibayarkan. Sementara operator seluler dituntut menyesuaikan skema layanannya agar sejalan dengan putusan MK dan prinsip perlindungan konsumen.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
17 hari lalu

Markas Judol di Rumah Dinas TNI Cijantung Terbongkar, 11 Warga Sipil Ditangkap

18 hari lalu

Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja

18 hari lalu

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

18 hari lalu

MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal