Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK

Reza Fajri
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terkait penghangusan kuota internet menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan layanan seluler di Indonesia. Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir.

Lantas, bagaimana jika operator seluler tetap menghanguskan kuota internet meski MK telah mengeluarkan putusan?

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibayar pengguna merupakan hak yang harus mendapat perlindungan. Operator tidak boleh menghapus manfaat layanan tersebut secara sepihak tanpa menyediakan mekanisme perlindungan bagi pelanggan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kuota internet yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan hanya karena masa aktif paket berakhir.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujarnya dalam persidangan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
10 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

11 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

17 hari lalu

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

17 hari lalu

Kemenhub Audit Sistem Keselamatan Operator usai KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal