JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membentuk satuan tugas (satgas) case building dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pembentukan Satgas tersebut untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara lebih terukur capaiannya dan akuntabel.
"Mengenai pengembangan kasus korupsi ke kasus TPPU, saat ini kami memang sedang membentuk satgas case building dan TPPU," ujar Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, KPK sedang menyusun pedoman penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan terhadap para terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan dalam berbagai kasus korupsi.
"Dari awal, kami memang konsen untuk membuat pedoman penuntutan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis terkait dengan tren vonis tindak pidana korupsi selama 2019, salah satunya menyoroti perihal pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi.
"Pantuan ICW sepanjang tahun 2019 kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi sebanyak Rp12.002.548.977.762," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/4/2020).