"Chromebook dan lain-lain ini masih lidik, Chromebooknyan sudah pisah, ini ada cloud, Google Cloud dan lain-lain, bagian dari itu (Chromebook), ini masih lidik," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (17/7/2025).
Adapun di Kejaksaan Agung, dugaan korupsi pengadaan Chromebook sudah lebih maju. Kejagung setidaknya sudah menetapkan empat tersangka di antaranya:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah (MUL)
3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (saat menjabat Mendikbudristek), Jurist Tan (JS alias JT)
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA alias IBAM)
Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,98 triliun.