JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadikan istithaah kesehatan sebagai salah satu syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Rencana kebijakan ini mendapatkan dukungan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam hingga DPR dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftah Faqih mengatakan, Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 berfokus pada istithaah kesehatan. Menurutnya, istithaah kesehatan menjadi syarat wajib dan sah ibadah haji.
"Pelaksanaan haji secara sempurna, siapa pun orang yang terdaftar, perlu dilakukan pengecekan terkait layak tidaknya untuk berangkat dan diberi ruang untuk melakukan pelunasan," kata KH Miftah dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Hal ini, menurutnya, demi mengurangi keberangkatan orang yang sebenarnya belum layak diberangkatkan. Sehingga, proses pelunasan harus didahului pemeriksaan kelayakan kesehatan bagi orang yang akan berangkat haji.
"Ini upaya pemerintah memberikan layanan yang maksimal bagi kemaslahatan jemaah haji dan pelaksanaannya secara baik," ujarnya.
Kiai Miftah mengatakan, PBNU sangat mengapresiasi upaya Kemenag dalam meningkatkan layanan terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji agar bisa lebih baik dengan strategi yang sangat jitu.
"Tidak asal mampu kemudian berangkat, tapi dia ini benar-benar mampu dhaahiran wa baathinan, sehat dulu baru lunasi biaya hajinya. Bukan lunas dulu, baru periksa kesehatan," ujarnya.
Dia berharap seluruh pihak terkait mendukung kebijakan tersebut demi kemaslahatan umat Muslim di Indonesia agar menjalankan ibadahnya secara maksimal. Sebab, haji bukan semata ibadah personal, tapi juga kolosal.