Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang, Ini Syaratnya

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi tambang (foto: Reuters)

"Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan keagamaan" adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," tulis penjelasan Pasal 83A.

Sementara dalam Pasal 83A ayat (3), ormas keagamaan dilarang memindahtangankan IUPK yang telah dimiliki. "Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah diberikan," tulis penjelasan pasal.

Dalam penjelasan juga disebutkan, penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

ESDM Nilai Mineral Strategis Krusial bagi Masa Depan Energi RI

Nasional
14 hari lalu

JP Morgan Ungkap Indonesia Negara Paling Tahan Krisis Energi Nomor 2 di Dunia

Nasional
19 hari lalu

Respons Perintah Prabowo, Bahlil Siap Eksekusi Tambang Nakal di Kawasan Hutan

Nasional
28 hari lalu

Prabowo Perintahkan Bahlil Berantas Tambang Ilegal: Nggak Ada Kasihan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal