Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Tim iNews
IKN Nusantara (foto: iNews.id/Puti Aini)

JAKARTA, iNews.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK.

Menurut Otorita IKN, putusan MK tersebut semakin menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke IKN berlaku setelah adanya Keputusan Presiden atau Keppres.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dikutip Kamis (14/5/2026).

Otorita menegaskan, pembangunan IKN saat ini tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Sejumlah proyek pembangunan disebut terus menunjukkan perkembangan positif.

“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” ujar Troy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

BNPB Deteksi 61 Titik Panas di IKN dan Kaltim, 400 Hektare Lahan Terbakar

1 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

1 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

1 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal