OTT Hakim Agung, KPK Sita Mata Uang Asing terkait Pengurusan Perkara MA

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut tim KPK menyita mata uang asing dari OTT hakim agung. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pecahan mata uang asing dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, pada Rabu, 21 September 2022, malam. Uang tersebut diduga salah bukti terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Tim KPK masih melakukan penghitungan terhadap pecahan mata uang asing tersebut.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak. Salah satunya, dikabarkan adalah seorang hakim Mahkamah Agung (MA).

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. KPK berjanji akan menggelar konferensi pers terkait OTT tersebut.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," ucap Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

21 jam lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

1 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

1 hari lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal