OTT Pertama di 2019, KPK Selidiki Kasus Bupati Mesuji Hanya Dua Bulan

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan keterangan pers terkait OTT Bupati Mesuji Khamami, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus terjadi," ujar Basari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan selama dua bulan penyelidikan tersebut pihaknya melakukan telaah kepada sejumlah bukti-bukti dan apabila ditemukan dua bukti permulaan yang cukup maka akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Selama proses penyelidikan selama dua bulan itu KPK melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan kewenangan KPK," katanya.

KPK menetapkan Bupati Mesuji, Lampung Khamami sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur. Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar sebagai fee pembangunan sejumlah infrastruktur di kabupaten setempat.

Selain Bupati Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Yakni, adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra; owner PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri Sibron Azis; dan pihak swasta Kardinal.

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan tiga tersangka penerima Khamami, Taufik, dan Wawan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
8 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
23 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
1 hari lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal