Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud. Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap tujuh orang.
Karyoto mengatakan, setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, lembaga antirasuah tersebut melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19," ucapnya.
Berikut 7 orang tersebut:
1. Komarudin (Rektor UNJ).
2. Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ).
3. Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan),
4. Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud)
5. Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud).
6. Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud).
7. Parjono ( Staf SDM Kemendikbud).