JAKARTA, iNews.id - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan insider trading dan perdagangan semu di pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) itu. Manajemen PADI menyatakan Direktur Utama Djoko Joelijanto tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Manajemen menyebutkan, Djoko Joelijanto tidak pernah menjabat sebagai Direktur Utama ataupun pengurus dari PT MPAM.
"Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk Djoko Joelijanto tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pasar modal oleh pihak kepolisian sebagaimana yang diberitakan," kata manajemen dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading atau praktik ilegal jual beli saham yang dilakukan PT MPAM.
Salah satu dari tiga tersangka yang disebut berinisial DJ, adalah Direktur Utama MPAM, yang memiliki kesamaan inisial dengan Djoko Joelijanto. Namun, inisial DJ yang dimaksud adalah Djajadi. Kesamaan inisial tersebut menimbulkan kekeliruan dalam sebagian pemberitaan sebelumnya.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya menuturkan, pihaknya telah menyita aset saham senilai Rp467 miliar.