"Telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek (milik PT MPAM dan afiliasi MPAM) di antaranya dari enam subrekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 miliar, harga per 15 Desember 2025," kata Ade dikutip, Rabu (4/2/2026).
Ade menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi pasar melalui transaksi saham. Dari hasil penyidikan diketahui jika PT MPAM diduga sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset reksa dana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ESI, yang merupakan adik dari ESO.
Dia menambahkan, ESO juga tercatat memiliki kepemilikan saham di PT Minna Padi Investama serta PT Sanurhasta Mitra. Adapun ESI diketahui memiliki saham di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM. ESO diduga memanfaatkan peran PT MPAM sebagai manajer investasi untuk membeli saham-saham afiliasi pada harga rendah, lalu melepasnya kembali ke reksa dana lain yang juga dikelola MPAM dengan harga lebih tinggi.