PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading

iNews
Ilustrasi (Foto: freepik)

"Telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek (milik PT MPAM dan afiliasi MPAM) di antaranya dari enam subrekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 miliar, harga per 15 Desember 2025," kata Ade dikutip, Rabu (4/2/2026).

Ade menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi pasar melalui transaksi saham. Dari hasil penyidikan diketahui jika PT MPAM diduga sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset reksa dana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ESI, yang merupakan adik dari ESO.

Dia menambahkan, ESO juga tercatat memiliki kepemilikan saham di PT Minna Padi Investama serta PT Sanurhasta Mitra. Adapun ESI diketahui memiliki saham di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM. ESO diduga memanfaatkan peran PT MPAM sebagai manajer investasi untuk membeli saham-saham afiliasi pada harga rendah, lalu melepasnya kembali ke reksa dana lain yang juga dikelola MPAM dengan harga lebih tinggi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Nasional
2 hari lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
5 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal