Pakar Hukum Nilai Kewenangan Penyidikan OJK Bertentangan Dengan UU Polri dan KUHP: Bisa Indikasikan Penyimpangan

irfan Maulana
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai bertentangan dengan UU Polri. Diketahui dalam UU tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan khusus sebagai lembaga satu-satunya yang dapat menyidik tidak pidana sektor jasa keuangan.

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan dalam penyidikan tindak pidana ada dua lembaga, yakni lembaga utama dan sistem pendukung.

"Dalam hal ini, Polri sebagai lembaga utama dalam penyidikan sedangkan OJK support system," kata Rully, Jumat (6/1/2023)

Menurut Rully pengembangan UU tersebut keliru. Menurutnya UU tersebut berpotensi memunculkan indikasi penyimpangan.

"Akan mencerminkan indikasi penyimpangan pelanggaran," tuturnya.

Rully menjelaskan OJK merupakan lembaga negara independen yang dibentuk dalam suasana reformasi di bidang perekonomian melalui UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK). 

UU OJK tersebut memberikan pengaturan dalam kewenangan penyidikan sebagaimana tertuang dalam bab ketentuan umum Pasal 1 angka 1 tentang definisi OJK. 

"Kedudukan hukum kewenangan OJK dalam penyidikan merupakan supporting system yang terbatas dibidang sektor jasa keuangan dan pengaturan mengenai penempatan Penyidik Polri dan Penyidik PPNS pada lembaga OJK," ujarnya, Jumat (6/1/2023).

Seiring berjalannya waktu, pembentuk UU telah memperluas peranan OJK di bidang sektor jasa keuangan dengan pendekatan omnibus law dalam pembentukan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah pembahasannya mengenai keberadaan norma ketentuan Pasal 49 yang memperluas definisi penyidik yang terdiri tidak hanya penyidik Polri dan penyidik PPNS.
 
"Namun juga mengadopsi penyidik pegawai tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
3 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Megapolitan
3 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal