Pakar Hukum Nilai PK Irman Gusman Berpeluang Besar Dikabulkan

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Untuk diketahui, eksaminasi terhadap putusan Irman telah dibukukan. Para pakar hukum menyimpulkan dalam buku tersebut bahwa seharusnya Irman dibebaskan karena pemilihan pasal-pasal dakwaannya tidak tepat. Interpretasi hakim terhadap kasus ini juga mengandung kekeliruan yang nyata, serta hukuman tambahan yang diberikan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.

Buku ‘Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’ ini diluncurkan pada 12 Desember 2018 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Isi buku ini juga sudah dibahas oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 22 Januari dan dibahas juga oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada 31 Januari 2019.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

1 bulan lalu

Pakar Hukum Soroti Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas: Bertentangan dengan KUHAP

1 bulan lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

1 bulan lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal