Pakar Hukum Nilai PK Irman Gusman Berpeluang Besar Dikabulkan

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pakar hukum meyakini upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman berpeluang besar dikabulkan. Irman telah mengajukan bukti-bukti baru yang menunjukkan vonis perkara tersebut keliru.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, ada sejumlah kekeliruan dalam kasus dugaan suap impor gula yang menjerat Irman. Pasal-pasal yang digunakan jaksa dan hakim tidak tepat.

"Menurut saya potensi dikabulkannya PK itu cukup terbuka, karena ada alat bukti yang baru, ada kekeliruan dan kekhilafan hakim," kata Suparji dalam acara diskusi publik bertajuk Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang diselenggarakan KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (12/2/2019).

Suparji mengatakan, Irman tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya sebagai ketua DPD untuk mengintervensi kuota impor gula Bulog untuk Sumatra Barat (Sumbar). Karena itu, pasal yang dituduhkan pun menjadi terpatahkan.

Selain itu, tindakan memperdagangkan pengaruh atau trading in influence, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menurutnya belum bisa diterapkan terhadap Irman karena belum diundangkan di Indonesia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

1 bulan lalu

Pakar Hukum Soroti Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas: Bertentangan dengan KUHAP

1 bulan lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

1 bulan lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal