JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pakar hukum meyakini upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman berpeluang besar dikabulkan. Irman telah mengajukan bukti-bukti baru yang menunjukkan vonis perkara tersebut keliru.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, ada sejumlah kekeliruan dalam kasus dugaan suap impor gula yang menjerat Irman. Pasal-pasal yang digunakan jaksa dan hakim tidak tepat.
"Menurut saya potensi dikabulkannya PK itu cukup terbuka, karena ada alat bukti yang baru, ada kekeliruan dan kekhilafan hakim," kata Suparji dalam acara diskusi publik bertajuk Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang diselenggarakan KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (12/2/2019).
Suparji mengatakan, Irman tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya sebagai ketua DPD untuk mengintervensi kuota impor gula Bulog untuk Sumatra Barat (Sumbar). Karena itu, pasal yang dituduhkan pun menjadi terpatahkan.
Selain itu, tindakan memperdagangkan pengaruh atau trading in influence, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menurutnya belum bisa diterapkan terhadap Irman karena belum diundangkan di Indonesia.