Pakar Hukum Nilai PK Irman Gusman Berpeluang Besar Dikabulkan

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pakar hukum meyakini upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman berpeluang besar dikabulkan. Irman telah mengajukan bukti-bukti baru yang menunjukkan vonis perkara tersebut keliru.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, ada sejumlah kekeliruan dalam kasus dugaan suap impor gula yang menjerat Irman. Pasal-pasal yang digunakan jaksa dan hakim tidak tepat.

"Menurut saya potensi dikabulkannya PK itu cukup terbuka, karena ada alat bukti yang baru, ada kekeliruan dan kekhilafan hakim," kata Suparji dalam acara diskusi publik bertajuk Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang diselenggarakan KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (12/2/2019).

Suparji mengatakan, Irman tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya sebagai ketua DPD untuk mengintervensi kuota impor gula Bulog untuk Sumatra Barat (Sumbar). Karena itu, pasal yang dituduhkan pun menjadi terpatahkan.

Selain itu, tindakan memperdagangkan pengaruh atau trading in influence, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menurutnya belum bisa diterapkan terhadap Irman karena belum diundangkan di Indonesia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
8 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
8 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Nasional
1 bulan lalu

Silfester Matutina Tolak Dieksekusi, bakal Ajukan PK Lagi  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal