Pakar Hukum Nilai PK Irman Gusman Berpeluang Besar Dikabulkan
"Terminologi trending influence ini juga dikenal secara formal dan pada sisi yang lain juga sangat luas tafsirnya," kata dia.
Suparji juga menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irman tidak sesuai seperti apa yang tertuang dalam KUHP. Terdapat prosedur yang salah dalam penangkapan itu.
Jika sebuah OTT dilakukan dengan cara diintai terlebih dulu, maka hal itu tidak sesuai KUHP. Menurutnya, dalam OTT kasus yang menimpa Irman ada pengintaian yang dilakukan sehingga OTT itu tidak berkesesuaian dengan yang tertuang dalam KUHP
"Jika dilakukan proses yang diintai atau ada semacam pengikutan terlebih dahulu kemudian ditangkap, maka tidak bisa dikualifikasi sebagai OTT," ucapnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Irman Gusman sebagai korban konspirasi hukum. Menurutnya, perkara yang menjerat Irman semestinya tidak layak dilanjutkan. Sedangkan politikus senior Partai Golkar Akbar Tanjung meyakini Irman tidak pernah menerima suap.