Pakar Hukum Pers Sebut Hak Tolak Ungkap Identitas Narasumber Melekat kepada Aiman

Ari Sandita Murti
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada menjadi saksi ahli sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Foto MPI).

Wina mengungkap, hak tolak melekat saat seorang wartawan menerima informasi dari narasumbernya. Wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski kemudian hari tak lagi berprofesi sebagai wartawan.

"Menurut ahli, kapan berakhirnya atau hapusnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan yang melekat sejak dia pertama kali menerima informasi tersebut?" tanya pengacara Aiman, Finsen.

"Jadi, kalau narasumber membuka, maka tanggung jawab tak lagi pada wartwannya, kedua adalah pengadilan yang khusus ditentukan untuk itu, pengadilan khsusus dengan hakim yang khsusu tuk menentukan apakah hak tolak boleh dibuka atau tidak. Tetapi dalam konvensi para wartawan, maka hak tolak tak boleh dibuka apapun resikonya," kata Wina.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
4 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
4 hari lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
4 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal