Pakar Hukum Pers Sebut Hak Tolak Ungkap Identitas Narasumber Melekat kepada Aiman

Ari Sandita Murti
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada menjadi saksi ahli sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Foto MPI).

Wina mengungkap, hak tolak melekat saat seorang wartawan menerima informasi dari narasumbernya. Wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski kemudian hari tak lagi berprofesi sebagai wartawan.

"Menurut ahli, kapan berakhirnya atau hapusnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan yang melekat sejak dia pertama kali menerima informasi tersebut?" tanya pengacara Aiman, Finsen.

"Jadi, kalau narasumber membuka, maka tanggung jawab tak lagi pada wartwannya, kedua adalah pengadilan yang khusus ditentukan untuk itu, pengadilan khsusus dengan hakim yang khsusu tuk menentukan apakah hak tolak boleh dibuka atau tidak. Tetapi dalam konvensi para wartawan, maka hak tolak tak boleh dibuka apapun resikonya," kata Wina.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

IMG Campus Connect Hari Kedua, Mahasiswa Unpad Antusias Saksikan Rakyat Bersuara 

Nasional
6 hari lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
6 hari lalu

Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein

Nasional
6 hari lalu

Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim

Nasional
6 hari lalu

Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal