Pakar Hukum Pers Sebut Polisi Tak Boleh Sita Alat Komunikasi Wartawan dengan Narasumber

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada menyebut, polisi sejatinya tak boleh mengambil alat komunikasi wartawan. Apalagi jika alat itu dipakai wartawan untuk berkomunikasi dengan narasumbernya.

"Sesuai UU Pers, pers adalah pilar demokrasi dan wartawan adalah pendukung pilar demokrasi, sesuai peraturan yang ada dalam UU Pers, maka pers tak boleh disensor, dirampas haknya, dirampas alat kerjanya, tak boleh sama sekali kalau dia wartawan," ujarnya dalam persidangan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Kamis (22/2/2024).

Wina awalnya ditanyai oleh pengacara Aiman soal sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia pun menjawab, perampasan alat kerja wartawan bertentangan dengan undang-undang pers.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

PWI Gelar Berbagai Ajang Penghargaan Sambut HPN, Siapkan Hadiah Rp500 Juta Lebih

Nasional
8 hari lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
8 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
13 hari lalu

IMG Campus Connect Hari Kedua, Mahasiswa Unpad Antusias Saksikan Rakyat Bersuara 

Nasional
15 hari lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal