"Bahkan, menurut UU Pers, perampasan pada alat kerja wartawan sesuai pasal 18 UU Pers adalah ancaman, menghalangi kegiatan wartawan, diancam pidana 2 tahun penjara," katanya.
Dia menerangkan, perampasan alat kerja wartawan sama dengan mengancam seorang wartawan. Apalagi, perampasan dilakukan untuk mengetahui identitas narasumber.
"Iya alat apa pun, bisa kamera, bisa alat recording, dan beberapa kali terjadi," kata Wina.