Pakar Hukum Pers Sebut Polisi Tak Boleh Sita Alat Komunikasi Wartawan dengan Narasumber

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono (Foto: Ari Sandita Murti)

"Bahkan, menurut UU Pers, perampasan pada alat kerja wartawan sesuai pasal 18 UU Pers adalah ancaman, menghalangi kegiatan wartawan, diancam pidana 2 tahun penjara," katanya.

Dia menerangkan, perampasan alat kerja wartawan sama dengan mengancam seorang wartawan. Apalagi, perampasan dilakukan untuk mengetahui identitas narasumber.

"Iya alat apa pun, bisa kamera, bisa alat recording, dan beberapa kali terjadi," kata Wina.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
16 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami

Megapolitan
23 hari lalu

Pramono: Selama Jadi Pejabat, Saya Gak Pernah Telepon Media Minta Koreksi Berita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal