Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan sejak Awal Bermasalah dan Tak Ada Bukti

Binti Mufarida
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. (Foto tangkapan layar).

Kedua, kata Hibnu, status DPO biasanya orang yang mempunyai kedudukan. Polda Jawa Barat juga harus memiliki bukti yang kuat jika ingin menetapkan tersangka.
 
“Pertanyaan sidik jari kapan diambil. Ilmu tentang psikologi, psikologi itu harus diselaraskan ini harus dilakukan. Tampaknya ini belum, termasuk Sprindik yang kaitanya dengan pembunuhan. Konsep pembunuhan yang seperti apa? Buktinya apa? Perannya apa? Senjatanya apa? Lokasinya bagaimana? Ini juga belum bisa memberikan suatu yang jelas,” tambahnya.

Hibnu pun mengatakan bahwa para penasihat hukum Pegi Setiawan telah membuktikan berdasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan di dalam lapangan. Oleh karena itu, kata Hibnu, Hakim sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini melihat adanya ketidakjelasan dalam perkara. 

“Apalagi kemarin dari ahli sampaikan selalu berdasarkan bukti-bukti, tapi bukti-bukti yang bagaimana, bukti itu harus relevan. Memang tidak dituduhkan tapi paling tidak dokumen yang evidence harus juga disampaikan di dalam suatu persidangan. Makanya kalau misalkan diputus bebas, dia sejak awal kita sudah prediksi,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Fenomena Gerhana Bulan Blood Moon Hiasi Langit Indonesia

Buletin
5 jam lalu

OTT KPK di Jateng, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap!

Nasional
5 jam lalu

PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Nasional
9 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Petinggi PBNU hingga GP Ansor Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal