Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan sejak Awal Bermasalah dan Tak Ada Bukti

Binti Mufarida
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan sejak awal sudah bermasalah. Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim PN Bandung. 

“Dikabulkannya permohonan praperadilan artinya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Ini saya kira apresiasi,” kata Hibnu kepada iNews Media Group, Senin (8/7/2024).

Hibnu mengatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina harus jelas identitasnya. Pegi ditangkap berdasarkan oleh daftar pencarian orang (DPO) 
 
“Jadi permasalahan ini bukan masalah penetapan tersangka biasa tapi penetapan tersangka yang berbasis pada DPO. Oleh karena itu konsep DPO menjadikan sesuatu yang amat penting apakah DPO itu fiktif atau tidak. Perdebatannya DPO itu kan harus merupakan jelas identitasnya, ini kan tidak jelas, satu,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Buletin
19 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Buletin
19 jam lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Buletin
2 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal