Dalam surat itu, Suhartoyo disebut menandatangani sendiri surat penetapan dirinya sebagai Ketua MK. Selain itu, dalam surat yang dimaksud juga tidak disertakan hasil rapat pleno pimpinan untuk memilih Ketua MK.
"Inilah SK yang cacat hukum, melanggar Konstitusi, dan Undang-Undang MK dan oleh karena itu semua sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan," ujarnya.
Dari hal itu, Rullyandi menilai penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK melanggar UUD 1945. Dia pun meminta Suhartoyo dan delapan hakim MK lainnya mengundurkan diri.
"Dengan penuh kesadaran hukum, saya meminta sembilan hakim MK ini mengundurkan diri, tidak layak sebagai negarawan dan melanggar sumpah sebagai Hakim Konstitusi," ucapnya.