Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nur Khabibi
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Nur Khabibi)

Dalam surat itu, Suhartoyo disebut menandatangani sendiri surat penetapan dirinya sebagai Ketua MK. Selain itu, dalam surat yang dimaksud juga tidak disertakan hasil rapat pleno pimpinan untuk memilih Ketua MK. 

"Inilah SK yang cacat hukum, melanggar Konstitusi, dan Undang-Undang MK dan oleh karena itu semua sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan," ujarnya. 

Dari hal itu, Rullyandi menilai penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK melanggar UUD 1945. Dia pun meminta Suhartoyo dan delapan hakim MK lainnya mengundurkan diri. 

"Dengan penuh kesadaran hukum, saya meminta sembilan hakim MK ini mengundurkan diri, tidak layak sebagai negarawan dan melanggar sumpah sebagai Hakim Konstitusi," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
15 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
20 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
3 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal