Pakar Hukum Sebut Penugasan Polisi Aktif di Luar Polri Sah, Sepanjang sesuai Norma

Aditya Pratama
Pakar hukum menyebut, permasalahan penugasan anggota Polri aktif duduki jabatan sipil dimaknai dalam konteks yang berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini.(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XI Tapanuli (Unita), Alboin Butarbutar menyebut, permasalahan penugasan anggota Polri aktif duduki jabatan sipil seharusnya dimaknai dalam konteks penugasan yang berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini. Menurutnya, tidak sepenuhnya terdapat persoalan konstitusionalitas terkait persoalan itu. 

Hal itu disampaikan Alboin merespons putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

"Permasalahan soal penugasan polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang undang, tetapi itu diatur dalam Perkap. Sepanjang dibaca dan dipahami dalam konteks penugasan. Maka hal tersebut dapat dibenarkan, sebab dalam penugasan tersebut tetap dimaknai untuk tugas pengamanan," kata Alboin dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Dia menambahkan, permasalahan penugasan itu berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini dan tidak sepenuhnya terdapat persoalan konstitusionalitas, tetapi lebih pada persoalan implementasi norma.

"Seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri," ujarnya.

Pasalnya, penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap diakomodir sepanjang ada surat penugasan dari institusi tanpa harus mundur atau pensiun dari Polri, karena penugasan bersifat limitatif.              

"Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik kiranya diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian," tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan Keppres nomor 122/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
1 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
1 hari lalu

Ciri-Ciri Anak Terpapar Radikalisme Versi Densus 88, Apa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal