JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, penugasan personel Polri ke instansi di luar Polri merupakan tindakan yang legal dan sesuai konstitusi. Dia menyebut, aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum hingga kini.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, memberikan pijakan hukum yang jelas terkait kemungkinan penempatan anggota Polri pada instansi lain di luar kepolisian.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Margarito di Jakarta, dalam keterangan Kamis (14/11/2025).
Menurut Margarito, ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Kapolri dan pemerintah untuk menetapkan kebijakan penugasan personel Polri ke lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang memerlukan kompetensi aparat kepolisian.
“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” katanya.