JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami potensi penyamaran aset melalui kripto dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, aset hasil tindak pidana bisa saja dialihkan ke berbagai instrumen investasi, termasuk kripto, untuk menyamarkan asal-usul dana.
“Karena itu, dia selain korupsi, juga dijerat pakai TPPU. Itu kan bagian dari penyamaran sebenarnya. Penyamaran hasil tindak pidana. Itu kan TPPU, ke kripto, ke saham perusahaan, ke apa ya, disimpan seperti itu. Atau ke bidang-bidang lain yang sebenarnya asal-muasal dananya itu dari perbuatan melawan hukum,” kata Abdul dalam keterangannya dikutip, Selasa (28/7/2026).
Abdul menilai, penelusuran tersebut penting untuk mengungkap barang bukti yang disita, termasuk barang elektronik dari kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan. Dia menyebut, patut dicurigai tersangka menyimpan password e-wallet kripto, sebagai modus menyamarkan asset hasil tindak pidana.
Dia menduga Febrie cukup memahami sistem penelusuran transaksi keuangan. Bahkan, mengetahui bahwa menyimpan dana melalui lembaga keuangan resmi seperti bank akan memudahkan pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).