Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Felldy Aslya Utama
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, meminta Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai ilegal. Surat permohonan telah dikirim dan diterima sekretariat Komisi III tertanggal 5 November 2025 dengan Nomor Pencatatan Registrasi 10600. 

"Surat ini dilayangkan ke Komisi III untuk memberikan masukan dan pandangan dalam perbaikan kelembagaan MK terkait dengan keabsahaan Ketua MK Ilegal Suhartoyo," kata Rully dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Dia menekankan, persoalan legalitas Ketua MK sangat fatal bila terus dibiarkan. Karena itu, menurut dia, dorongan kepada sembilan hakim MK termasuk Ketua dan Wakil Ketua MK harus diganti atau setidaknya mengundurkan diri sudah tepat dan layak dengan mempertimbangkan terdapat pelanggaran sumpah hakim.

"Sehingga tidak layak lagi dipertahankan sebagai hakim MK dan tidak layak pula disebut para negarawan," ujarnya.

Rully menyebut, dampak hukumnya adalah mengenai legalitas dan keabsahan putusan-putusan MK sejak Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024 hingga hari ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
2 bulan lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
6 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal