JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebut harus ditemukan tindak pidana untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Dia menyebut, dari segi hukum ketatanegaraan, pemakzulan harus diuji dengan fakta hukum.
Rullyandi menuturkan, banyak syarat yang sangat ketat dan harus dibuktikan dalam bentuk pelanggaran hukum.
"Karena ada syarat yang sangat-sangat ketat sekali dan harus dibuktikan dalam bentuk pelanggaran hukum, bukan asumsi, bukan pendapat, tapi memang itu bentuk pelanggaran hukum," kata Rullyandi dalam acara Rakyat Bersuara bertema 'Pemakzulan Gibran Jalan Terus, Kenapa? di iNews, Rabu (11/6/2025).
"Contohnya, harus ada pelanggaran hukum korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, penghianatan terhadap negara, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, itu fakta hukum," tuturnya.
Dia menuturkan, saat seseorang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, maka dia harus memenuhi syarat dalam Pasal 169 Undang-Undang (UU) Pemilu.