Pakar Hukum Tata Negara: Harus Ditemukan Tindak Pidana untuk Makzulkan Gibran

Aditya Pratama
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam acara Rakyat Bersuara bertema 'Pemakzulan Gibran Jalan Terus, Kenapa? di iNews, Rabu (11/6/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

"Apa syaratnya? Dia tidak pernah melakukan penghianatan terhadap negara, tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah melakukan penyuapan, tidak pernah melakukan penyalahgunaan narkotika, dan juga harus mampu secara rohani dan jasmani, dan tidak pernah dipidana," ujarnya.

Rullyandi mengatakan, dengan syarat yang sangat ketat tersebut, upaya dalam mencari sosok negarawan untuk memimpin negara tidak main-main dan hukum mengatakan syarat tersebut harus seluruhnya dibuktikan. 

"Dan ketika dia terbukti dengan syarat-syarat yang ada indikasi, maka dia diusulkan partai politik dan gabungan partai politik," ucapnya.

"Ketika presiden dan wakil presiden terpilih dilantik, dia mengucap sumpah, maka sumpah itu lah yang akan diuji kembali, apakah ada tidak indikasi itu," kata Rullyandi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Talkshow
5 bulan lalu

Feri Amsari Sebut Kunci Pemakzulan Gibran Ada di Parlemen

Talkshow
5 bulan lalu

Relawan Sebut Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan Tanpa Substansi

Nasional
3 hari lalu

Respons Gibran soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 

Nasional
3 hari lalu

Wapres Gibran Minta Menteri dan Kepala Daerah Kawal Proyek Bendungan Jragung

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal