Dia juga menyoroti Surat Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028. SK tersebut menurutnya ditandatangani langsung oleh Suhartoyo tanpa adanya bukti rapat pleno pimpinan.
“Inilah SK yang cacat hukum, melanggar Konstitusi, dan Undang-Undang MK dan oleh karena itu semua sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Rullyandi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta seluruh hakim MK untuk mundur.
“Dengan penuh kesadaran hukum, saya meminta sembilan hakim MK ini mengundurkan diri, tidak layak sebagai negarawan dan melanggar sumpah sebagai Hakim Konstitusi,” ucapnya.