Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nur Khabibi
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (foto: Nur Khabibi)

Dia juga menyoroti Surat Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028. SK tersebut menurutnya ditandatangani langsung oleh Suhartoyo tanpa adanya bukti rapat pleno pimpinan.

“Inilah SK yang cacat hukum, melanggar Konstitusi, dan Undang-Undang MK dan oleh karena itu semua sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Rullyandi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta seluruh hakim MK untuk mundur.

“Dengan penuh kesadaran hukum, saya meminta sembilan hakim MK ini mengundurkan diri, tidak layak sebagai negarawan dan melanggar sumpah sebagai Hakim Konstitusi,” ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
4 bulan lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
4 bulan lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
5 hari lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal