Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian, Jimly: Solusi Isu Rangkap Jabatan
Advertisement . Scroll to see content

Jimly: 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini usai PP Penempatan Polisi di Kementerian Terbit

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:34:00 WIB
Jimly: 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini usai PP Penempatan Polisi di Kementerian Terbit
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri merespons rencana pemerintah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur polisi aktif menduduki jabatan sipil. PP itu disusun usai Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 kementerian/lembaga dapat diisi polisi aktif.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan sebanyak 380 anggota Polri kini menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu, kata dia, dibuat sebagai aturan lebih tinggi dari Perpol 10/2025.

“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu koreksi dan pembatasan melalui peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu PP,” ujar Jimly lewat akun X @JimlyAs, Minggu (21/12/2025).

Menurut dia, penerbitan PP dinilai perlu dilakukan untuk menertibkan penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan diterbitkannya PP tersebut, kata dia, penempatan anggota Polri aktif di jabatan ASN akan diperketat. Dia mengatakan sebagian besar dari 380 pejabat tersebut harus pensiun dini apabila ingin tetap melanjutkan karier di luar institusi kepolisian usai PP tersebut terbit.

"Sesudah PP keluar, sebagian besar 380 pejabat tersebut harus pensiun dini," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut