JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan akan memborgol para tersangka kasus korupsi. Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar hal itu dapat dilakukan KPK.
Dia menilai, banyak di antara para tersangka koruptor yang terlihat cengengesan dan seolah tak malu telah mengenakan rompi oranye bertuliskan "tahanan KPK". Sehingga, ada alasan mendesak KPK untuk membangun rasa malu dalam diri tersangka.
"KPK boleh menerapkannya karena ada urgensi-nya yaitu para calon koruptor itu suka cengengesan meskipun sudah pakai rompi oranye, sepertinya tetap bahagia. Jadi, diborgol saja supaya sadar bahwa dia sedang diproses hukum," kata Fickar kepada iNews.id, Selasa (1/1/2019).
Menurut dia, tidak ada masalah soal aturan pemborgolan itu. Memborgol para tersangka korupsi, merupakan diskresi penegak hukum termasuk KPK. "Jadi KPK mau menerapkan ya tidak masalah," ujarnya.
Fickar mengingatkan, urgensi dari pemborgolan tersebut adalah keamanan dan kekhawatiran seorang tersangka atau tahanan akan melarikan diri. Meskipun demikian, dia mengaku, pemborgolan terhadap tersangka dan tahanan korupsi juga dapat menimbulkan kontra dari sejumlah pihak.