"Jika pemborgolan itu dimaksudkan sebagai bagian dari penjeraan, agar tersangka tumbuh rasa malunya ini bisa mendapatkan reaksi keberatan karena mempermalukan bagian dari hukuman. Namun dmkian tetap saja memborgol itu diskresi penyidik dan penuntut sebagai sikap kehati-hatian," katanya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan pihaknya akan memborgol tersangka koruptor pada 2019 ini. Sebelumnya para tersangka hanya mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan KPK.
"Ada beberapa detail-detail memang yang harus kita mulai misalnya tahanan keluar masuk gedung KPK harus diborgol. Hukuman yang lebih sesuai untuk menghindari isu disparitas hukuman, pidana korporasi, pencabutan hak politik, TPPU, dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada iNews.id saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (1/1/2019).
Saut mengungkapkan hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum. Dia mengungkapkan, pemborgolan itu sudah sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang perawatan tahanan di lingkungan KPK.
"Sebenarnya sudah jelas amanatnya tahanan harus diborgol. Selain itu waltah bisa melihat standar pengawalan tahanan mengacu kepada Keputusan Kabarhakam Polri, tahanan harus diborgol bahkan ditulis kedua tangan diborgol ke belakang," ujarnya menegaskan.