Pakar: KPK Boleh Borgol Tersangka Korupsi Agar Tidak Cengengesan

Ilma De Sabrini
Pakar Hukum Universitas Trisakti menilai KPK dapat memborgol para tersangka dan tahanan korupsi agar tidak cengengesan.

"Jika pemborgolan itu dimaksudkan sebagai bagian dari penjeraan, agar tersangka tumbuh rasa malunya ini bisa mendapatkan reaksi keberatan karena mempermalukan bagian dari hukuman. Namun dmkian tetap saja memborgol itu diskresi penyidik dan penuntut sebagai sikap kehati-hatian," katanya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan pihaknya akan memborgol tersangka koruptor pada 2019 ini. Sebelumnya para tersangka hanya mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan KPK.

"Ada beberapa detail-detail memang yang harus kita mulai misalnya tahanan keluar masuk gedung KPK harus diborgol. Hukuman yang lebih sesuai untuk menghindari isu disparitas hukuman, pidana korporasi, pencabutan hak politik, TPPU, dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada iNews.id saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (1/1/2019).

Saut mengungkapkan hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum. Dia mengungkapkan, pemborgolan itu sudah sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang perawatan tahanan di lingkungan KPK.

"Sebenarnya sudah jelas amanatnya tahanan harus diborgol. Selain itu waltah bisa melihat standar pengawalan tahanan mengacu kepada Keputusan Kabarhakam Polri, tahanan harus diborgol bahkan ditulis kedua tangan diborgol ke belakang," ujarnya menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal