Pakar: KPK Boleh Borgol Tersangka Korupsi Agar Tidak Cengengesan

Ilma De Sabrini
Pakar Hukum Universitas Trisakti menilai KPK dapat memborgol para tersangka dan tahanan korupsi agar tidak cengengesan.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan akan memborgol para tersangka kasus korupsi. Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar hal itu dapat dilakukan KPK.

Dia menilai, banyak di antara para tersangka koruptor yang terlihat cengengesan dan seolah tak malu telah mengenakan rompi oranye bertuliskan "tahanan KPK". Sehingga, ada alasan mendesak KPK untuk membangun rasa malu dalam diri tersangka.

"KPK boleh menerapkannya karena ada urgensi-nya yaitu para calon koruptor itu suka cengengesan meskipun sudah pakai rompi oranye, sepertinya tetap bahagia. Jadi, diborgol saja supaya sadar bahwa dia sedang diproses hukum," kata Fickar kepada iNews.id, Selasa (1/1/2019).

Menurut dia, tidak ada masalah soal aturan pemborgolan itu. Memborgol para tersangka korupsi, merupakan diskresi penegak hukum termasuk KPK. "Jadi KPK mau menerapkan ya tidak masalah," ujarnya.

Fickar mengingatkan, urgensi dari pemborgolan tersebut adalah keamanan dan kekhawatiran seorang tersangka atau tahanan akan melarikan diri. Meskipun demikian, dia mengaku, pemborgolan terhadap tersangka dan tahanan korupsi juga dapat menimbulkan kontra dari sejumlah pihak.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 jam lalu

BGN Rekrut 2 Mantan Pegawai KPK, Perkuat Pengawasan Program MBG

1 hari lalu

KPK Apresiasi Bobby Rasyidin Kooperatif, Pastikan Penyitaan Rp2 Miliar Tak Terkait KAI

1 hari lalu

MAKI Ungkap 2 Pegawai KPK Bocorkan Proses Kasus ATR/BPN ke Orang Kepercayaan Nusron

1 hari lalu

Kasus Digitalisasi SPBU 2018–2023, KPK Amankan Aliran Dana Rp2 Miliar dari Dirut KAI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal