Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

Achmad Al Fiqri
Pengajar Hukum Pemilu UI, Titi Anggraini. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Nah proses yang mepet itu baru akan diikuti dengan pembahasan yang tergesa-gesa dan tidak maksimal nanti di dalam membangun deliberasi atau diskursus dengan publik," imbuhnya.

Kendati demikian, Titi menilai DPR akan lebih efektif apabila langsung menyelesaikan naskah akademik dan menyusun draf RUU dibandingkan terus melakukan penyerapan aspirasi publik tanpa adanya naskah konkret.

"Kalau ini misalnya masih menggali terus masukan tanpa ada naskah konkret, yang terjadi adalah pembahasan bisa jadi paling cepat baru dilakukan di awal 2027," ujar Titi.

Menurutnya, jika pembahasan baru dimulai pada awal 2027, waktu yang tersedia akan semakin sempit mengingat tahapan Pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun yang sama.

"Kalau dilakukan di awal 2027 akan sangat mepet dengan dimulainya tahapan Pemilu yang akan berlangsung di pertengahan 2027," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
19 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

30 hari lalu

Kelakar Cak Imin: PKB Unggul dari Golkar di Mini Soccer, tapi Belum Tentu di Pemilu

30 hari lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

31 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal