"Nah proses yang mepet itu baru akan diikuti dengan pembahasan yang tergesa-gesa dan tidak maksimal nanti di dalam membangun deliberasi atau diskursus dengan publik," imbuhnya.
Kendati demikian, Titi menilai DPR akan lebih efektif apabila langsung menyelesaikan naskah akademik dan menyusun draf RUU dibandingkan terus melakukan penyerapan aspirasi publik tanpa adanya naskah konkret.
"Kalau ini misalnya masih menggali terus masukan tanpa ada naskah konkret, yang terjadi adalah pembahasan bisa jadi paling cepat baru dilakukan di awal 2027," ujar Titi.
Menurutnya, jika pembahasan baru dimulai pada awal 2027, waktu yang tersedia akan semakin sempit mengingat tahapan Pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun yang sama.
"Kalau dilakukan di awal 2027 akan sangat mepet dengan dimulainya tahapan Pemilu yang akan berlangsung di pertengahan 2027," tutur dia.