Sebelumnya, Wakil Ketua DPRnSufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas terkait revisi UU Pemilu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan awal pembentukan regulasi Pemilu sekaligus menyambut rencana proses seleksi calon anggota KPU.
Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya telah menyepakati bersama para ketua fraksi untuk mulai membahas RUU Pemilu. Namun, proses penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen belum seluruhnya dilakukan karena adanya sejumlah agenda DPR.
“(Terkait) RUU Pemilu, kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas. Kemarin karena beberapa kesibukan itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu (menyebabkan) belum sempat dilakukan,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” tambahnya.
Dasco mengatakan DPR perlu melakukan proses awal pembentukan atau revisi UU Pemilu sebelum tahapan tersebut berjalan lebih jauh. Rapat internal terkait pembahasan tersebut akan kembali dilakukan pada Selasa.