Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:41:00 WIB
Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet
Pengajar Hukum Pemilu UI, Titi Anggraini. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, waktu yang tersedia semakin terbatas sehingga pembahasan perlu segera dimulai.

Titi mengatakan DPR perlu segera menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Dengan demikian, pembahasan bersama pemerintah dan masyarakat dapat segera dilakukan.

"Jadi yang seharusnya itu sudah dikejar oleh DPR adalah bagaimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan sehingga Presiden bisa mengirimkan surat Presiden yang berisi daftar inventarisasi masalah dan kementerian yang ditunjuk," kata Titi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026).

Titi mengaku khawatir apabila pemangku kebijakan tidak segera membahas dan menetapkan jadwal yang jelas terkait RUU Pemilu. Menurutnya, ketidakjelasan kerangka waktu berpotensi membuat pembahasan kembali dilakukan secara terburu-buru.

"Kalau tidak ada kerangka waktu yang jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi akan mepet," tutur Titi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut