JAKARTA, iNews.id - Pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye pilkada di kampus. Hanya saja, praktik di lapangan harus mengedepankan dialektika gagasan.
"Putusan MK juga harus diikuti dengan pengaturan dalam peraturan KPU, memastikan hadirnya kampanye di kampus yang memang benar-benar berorientasi pada politik dan dialektika gagasan," kata Titi dalam diskusi daring, Senin (16/9/2024).
Dia menekankan, kampus harus berimbang dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pilkada. Kampus tidak boleh berpolitik praktis ataupun menjadi alat politik paslon maupun kelompok tertentu.
"Ini harus dipastikan di dalam peraturan KPU bahwa kampanye di kampus bukan berarti tanpa nilai tanpa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi," tuturnya.
Prinsip yang paling utama, kata dia, kampanye harus seizin penanggung jawab perguruan tinggi tanpa melibatkan atribut.