Tak Hanya Batas Usia Cakada, KPU Juga Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Bisa di Kampus

Royandi Hutasoit
KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan kampanye Pilkada di kampus. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan kampanye Pilkada di kampus. 

"Kami ingin sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita pelakukan sama," kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Lebih lanjut, MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan "tempat pendidikan" dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Sudah Konsultasi dengan DPR, KPU Pastikan Laksanakan Putusan MK soal Pilkada 

Video
1 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa Bergerak Kepung Kantor KPU Kawal Putusan MK

Nasional
1 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di KPU, Tuntut Putusan MK Dipatuhi

Video
1 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: KPK Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan untuk Cegah Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal