Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

Yuwantoro Winduajie
Sidang putusan MK terkait gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Danandaya Arya Putra)

Lebih lanjut, Fickar menilai MK mengarahkan substansi persoalan yang dipersoalkan pemohon ke mekanisme pemakzulan atau impeachment, bukan melalui jalur PHPU di MK.

"Ketiga, yang hebat itu MK menyiasati dengan mengalihkan pokok masalah menjadi impeachment atau pemakzulan. Otomatis itu tidak menjadi kompetensi MK, melainkan DPR. MK hanya berperan apabila diminta DPR dalam proses pemakzulan untuk kemudian dibawa ke MPR," katanya.

Karena itu, Fickar menilai langkah MK dalam perkara tersebut merupakan strategi hukum yang tetap berada dalam batas kewenangannya. "Jadi MK tidak memperluas kewenangannya, tetapi mengambil langkah yang taktis," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Gugatan tersebut antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Andi Azwan Cs Langsung Doa Bersama

14 jam lalu

MK Tolak Diskualifikasi Gibran, Hakim Soroti Tak Ada Dokumen Penyetaraan Ijazah SMA

17 jam lalu

MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

24 jam lalu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal