JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin, 14 September 2020. PSBB seperti awal pandemi virus corona (Covid-19) melanda Jakarta itu diterapkan untuk menahan laju pertambahan kasus positif.
Pakar Kesehatan Masyarakat sekaligus Pengajar di Departemen Biostatistika dan Kependudukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan menyebutkan, angka penurunan Covid-19 di Ibu Kota bisa berkurang jika 55 persen lebih warganya berdiam diri dalam rumah.
"Kalau dari analisis kita untuk kota besar seperti Jakarta itu diperlukan 55 persen atau lebih penduduk untuk tinggal di rumah saja untuk menurunkan transmisi Covid-19 ini," katanya dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Kebijakan PSBB total yang baru saja dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Iwan menilai, merupakan salah satu upaya untuk menekan transmisi Covid-19. Kebijakan tersebut juga akan membuat warga lebih banyak beraktivitas dari rumah.
"Jadi kita harus memperbanyak penduduk yang tinggal di rumah saja. Itu kan bisa dilakukan dengan PSBB karena sesuai dengan aturan diminta untuk tinggal di rumah saja," ujarnya.