JAKARTA, iNews.id – Ide Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tanda khusus bagi caleg eks napi korupsi di surat suara Pemilu 2019 menuai penolakan. PAN menentang usulan tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno menyebut wacana tersebut justru akan menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap caleg. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa mantan napi dibolehkan untuk mencalonkan diri 2019.
"Jadi menurut saya tidak perlu ada perlakuan diskriminatif seperti itu. Toh, masyarakat sudah cerdas untuk menilai," kata Eddy di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu, (19/9/2018).
Jika wacana tersebut direalisasikan, dia khawatir akan timbul polemik seperti sebelumnya. Sebab, perlakuan diskriminatif melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Nanti akan ada gugatan lagi, karena ini menyangkut hak asasi. Hak asasi dilanggar karena ada diskriminasi, nanti panjang lagi kita," ujarnya.